HUKUMAN DALAM KUHP TERBARU
Hukuman dalam KUHP terbaru dan berlaku tahun 2026
deden firman fauzi
3/24/20262 min read


Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Undang-undang ini merupakan tonggak sejarah karena menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht) yang telah digunakan selama lebih dari satu abad.
Meskipun disahkan pada tahun 2023, KUHP ini memiliki masa transisi selama 3 tahun dan telah berlaku secara penuh pada 2 Januari 2026. Berikut adalah rangkuman struktur, pasal-pasal penting, dan jenis hukumannya.
1. Struktur Baru KUHP (UU No. 1 Tahun 2023)
Berbeda dengan KUHP lama yang terdiri dari tiga buku, KUHP baru hanya terdiri dari dua buku:
Buku Kesatu: Berisi Aturan Umum (Pasal 1 s.d. 187). Ini adalah pedoman bagi semua tindak pidana, baik yang ada di KUHP maupun di luar KUHP (seperti UU Narkotika atau Tipikor).
Buku Kedua: Berisi Tindak Pidana (Pasal 188 s.d. 612). Bagian ini merinci perbuatan apa saja yang dilarang dan ancaman pidananya.
2. Jenis-Jenis Pidana (Hukuman)
Sistem pemidanaan dalam KUHP 2023 mengalami perubahan signifikan, terutama dengan adanya Pidana Mati yang kini bersifat khusus.
A. Pidana Pokok (Pasal 65)
Penjara: Pidana kurungan badan.
Tutupan: Untuk tindak pidana tertentu karena alasan politik/ideologi.
Pengawasan: Pelaku tidak dipenjara tapi diawasi (untuk pidana penjara di bawah 3 tahun).
Denda: Kini dibagi menjadi 8 kategori (Kategori I mulai dari Rp1.000.000 hingga Kategori VIII yang mencapai miliaran rupiah).
Kerja Sosial: Untuk pidana penjara di bawah 6 bulan (alternatif penjara).
B. Pidana Tambahan (Pasal 66)
Pencabutan hak tertentu.
Perampasan barang tertentu.
Pengumuman putusan hakim.
Pembayaran ganti rugi (restitusi).
Pencabutan izin usaha (khusus korporasi).
C. Pidana Mati (Pasal 67 & 100)
Pidana mati kini menjadi pidana yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif.
Penting: Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun. Jika dalam 10 tahun terpidana berkelakuan baik, pidana mati
diubah menjadi pidana penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
3. Pasal-Pasal Penting & Kontroversial
Berikut adalah beberapa pasal yang sering menjadi sorotan karena adanya perubahan atau pengaturan baru:
Topik Pasal Ringkasan Aturan
Living Law Pasal 2 Mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat (hukum adat) selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan HAM.
Korupsi Pasal 603 Pelaku korupsi dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penghinaan Presiden Pasal 218 Menghanguskan martabat Presiden/Wapres dipidana maks. 3 tahun. (Merupakan Delik Aduan).
Berita BohongPasal 263 Menyiarkan berita bohong yang mengakibatkan kerusuhan dipidana maks. 6 tahun.
Kohabitasi (Kumpul Kebo) Pasal 412 Hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana maks. 6 bulan (Delik Aduan oleh orang tua/anak/pasangan).
PerzinaanPasal 411 Persetubuhan dengan orang yang bukan suami/istrinya dipidana maks. 1 tahun (Delik Aduan).
4. Perubahan Paradigma
KUHP 2023 bergeser dari sekadar Keadilan Retributif (pembalasan/penjara) menuju:
Keadilan Restoratif: Pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Keadilan Rehabilitatif: Memperbaiki pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.
Ultimum Remedium: Menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah jalur hukum lain tidak berhasil.
Hal tersebut diatas merupakan Penghukuman bagi Terdakwa yang diatur dalam KUHP terbaru dan telah berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026 seluruh Penegak hukum yakni Polisi, Pengacara, jaksa dan Hakim akan mengikuti peraturan tersebut dan akan menjadikan Perubahan yang signifikan bagi Penegakan Hukum di Indonesia khususnya Hukum Pidana.